Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Punya Waktu 21 Hari Serahkan Memori Banding
Tak puas dengan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya resmi mengajukan banding.
(BACA JUGA:Susi Pudjiastuti Tulis Begini Tahu Menkeu Sri Temukan Bukti BBM Subsidi Dinikmati Orang Kaya)
Serta Wakil Ketua sekaligus Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, dan tiga anggota Komisi Sidang Etik.
Yakni Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono serta Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri Irjen Pol. Rudolf Alberth Rodja.
Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri, secara otomatis surat pengunduran diri Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri tidak diterima atau ditolak.