Nasional

Pakar Hukum: Perbuatan Ferdy Sambo Sangat Keji, Tinggal Tunggu Putusan Sidang Pidananya

fin.co.id - 28/08/2022, 22:50 WIB

Komisi Kode Etik Polri membutuhkan waktu 18 jam untuk memutuskan PTDH Irjen Pol Ferdy Sambo

(BACA JUGA: Ferdy Sambo Ajukan Banding, Pengacara Brigadir J: Itu Hak Beliau Tapi..)

"Tinggal menunggu persidangan pidana mengadili perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana pembunuhan dengan rencana (Pasal 340 kuhp) jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP," ujarnya.

Sebelumnya pada Jumat (26/8), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri sekaligus sekaligus Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta.

 

Admin
Penulis
-->