Bangkitkan Pengusaha Lokal, Pemkab Bekasi Terbitkan Perda Untuk Koperasi

Bangkitkan Pengusaha Lokal, Pemkab Bekasi Terbitkan Perda Untuk Koperasi

Pj Bupati Dani Ramdan saat menyampaikan perda koperasi-Tuahta Simanjuntak-fin.co.id

BEKASI, FIN.CO.ID - Peraturan pemberdayaan koperasi, baik koperasi pegawai, koperasi karyawan, maupun koperasi produsen, telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Menurut Pj Bupati Dani Ramdan peraturan tersebut didasari karena potensi perkembangan koperasi di wilayah Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Dengan disusunnya Perda Koperasi, nantinya masing masing perusahaan harus memberikan tempat untuk karyawan membentuk koperasi guna kemajuan bersama.

(BACA JUGA:Kontes Bonsai Patriot Tingkat Nasional, Ratusan Pohon Perebutkan Piala Wali Kota Bekasi)

(BACA JUGA:Pemkab Bekasi Siapkan Anggaran Bantuan 30 Persen untuk Pilkada 2024)

"Sebagian pengadaan di perusahaan harus melalui koperasi karyawan, agar nanti bisa menjadi lebih hidup," ungkap Dani Ramdan saat dikonfirmasi, Minggu 28 Agustus 2022.

Perda Koperasi nantinya akan mengatur adanya audit dari akuntan publik, maka dari segi manajemen akan lebih sehat dan akuntabel.

"Nanti kita akan bantu cari pasar dan mitra dari berbagai perusahaan, sehingga koperasi di wilayah Kabupaten Bekasi dapat semakin berproses dan terus berkembang," ucapnya.

(BACA JUGA:Delapan Bulan, 6.000 Tenaga Kerja Lokal Diserap Perusahaan di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi)

(BACA JUGA:Korea Selatan Percayakan Kabupaten Bekasi Jadi Tempat Berinvestasi, Pj Bupati: Serap Tenaga Kerja Lokal)

Rancangan Perda Koperasi ditargerkan akan selesai tahun ini, dikarenakan sudah masuk di program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2022. 

Dani Ramdan menjelaskan pihaknya akan menggunakan Living Plaza Jababeka, untuk dijadikan area pameran koperasi dan UKM secara reguler.

"Nanti akan dimanfaatkan area Living Plaza untuk pameran koperasi dan UKM secara bergilir, agar mereka punya waktu untuk promosi," jelasnya.

(BACA JUGA:Apes Banget, Mitsubishi Xpander Tertimpa Pohon Saat Melintas di Jatiasih Bekasi)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: