Di Depan MKD DPR, Ketua IPW Akui Tidak Ada Aliran Dana ke Anggota DPR RI Terkait Kasus Ferdy Sambo

Di Depan MKD DPR, Ketua IPW Akui Tidak Ada Aliran Dana ke Anggota DPR RI Terkait Kasus Ferdy Sambo

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso -ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Setelah memanggil Menko Polhukam Mahfud MD, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI turut memanggil Indonesian Police Watch (IPW) dalam kasus Ferdy Sambo.

Pemanggilan IPW ini terkait klarifikasi tentang beberapa nama Anggota DPR yang diduga berusaha mempengaruhi IPW dalam kasus mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.

(BACA JUGA:Kasus Duta Palma, Kejagung Tetapkan Penasihat Hukum David Fernando Sebagai Tersangka)

“Alhamdulillah hari ini kita mendatangkan dua pihak untuk klarifikasi tentang dugaan adanya keterlibatan Anggota DPR terkait kasus Sambo. Pertama dengan Pak Mahfud MD tadi pagi, dan sudah clear. Bahwa penyebutan adanya Anggota DPR dalam kasus Sambo adalah prakondisi dan skenario dari Sambo. Dan siang ini, kami (MKD) memanggil IPW tentang hal yang sama,” ungkap Ketua MKD DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsy, Kamis 25 Agustus 2022.

Dijelaskan Habib Aboe Bakar, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengakui bahwa tidak ada aliran dana ke Anggota DPR RI terkait kasus Ferdy Sambo. 

Kedua, IPW menjelaskan pihaknya memang sempat ada komunikasi atau dihubungi oleh dua Anggota DPR terkait kasus Ferdy Sambo. 

Anggota DPR pertama hanya sekadar bertanya tentang kasus penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut. 

(BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo Akan Jalani Pemeriksaan, Pengacara: Insyallah Ibu PC Kooperatif)

Sedangkan, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, saat komunikasi dengan satu Anggota DPR lainnya, awalnya ia sempat menduga adanya indikasi percobaan mempengaruhinya dalam kasus Sambo. 

Namun kemudian setelah dilakukan pendalaman lagi oleh MKD, Ketua IPW mengakui itu hanya kesalahan bicara. 

"Terkait dua nama yang dimaksud, IPW tadi sempat meminta untuk diadakan rapat tertutup, dan sudah kami lakukan. Dan hal itu pun tidak akan kami buka ke publik karena memang tidak ada indikasi pelanggaran etik ataupun pidana. Jadi semua sudah clear, sebagaimana tadi juga pernyataan Prof Mahfud MD. Tidak ada aliran dana ke DPR dan tidak ada intervensi atau usaha mempengaruhi dari Anggota DPR RI," tegas Habib Aboe Bakar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: