Kemenpan RB: Instansi Harus Mendata Tenaga Non-ASN Paling Lambat 30 September 2022

Kemenpan RB: Instansi Harus Mendata Tenaga Non-ASN Paling Lambat 30 September 2022

ASN atau PNS sedang menjalani tes PCR pemeriksaan COVID-19.--

JAKARTA, FIN.CO.ID – Pemerintah sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. 

Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.

(BACA JUGA:Ada 46 NIK ASN Kabupaten Tangerang Masuk DTKS Penerima Bansos, Dinsos Tunggu Inventarisir Kemensos)

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. 

Perlu diingat, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk mencari solusi atas persoalan ini.

“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” terang Alex, saat Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Harapannya, sosialisasi ini sekaligus bisa membangun komunikasi positif atas penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. 

(BACA JUGA:Total Hanya 14 Ribu Pegawai Honorer Kabupaten Tangerang yang Dapat Gaji, Selebihnya... )

Alex mengungkapkan, Plt. Menteri PANRB Mahfud MD sudah mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022. 

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. 

“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” jelas Alex. 

Penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal. 

(BACA JUGA:Dua Cara Honorer Jadi ASN atau PPPK, Begini Caranya)

Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: