Dua Cara Honorer Jadi ASN atau PPPK, Begini Caranya

Dua Cara Honorer Jadi ASN atau PPPK, Begini Caranya

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

JAKARTA, FIN.CO.ID -  Kebijakan pemerintah dalam menghapus tenaga honorer masih terus menjadi pembahasan di tingkat pemerintah pusat.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, Kementerian PANRB fokus pada kompetensi SDM yang dibutuhkan pemerintah menuju birokrasi kelas dunia. 

(BACA JUGA:Simak Caranya, Pengalihan Status Kepegawaian Non ASN Menjadi PNS maupun PPPK)

Kompetensi pada tingkat pelayanan dasar pun diperhatikan, misalnya tenaga pendidikan dan kesehatan.

Guru juga merupakan posisi yang banyak diisi oleh pegawai non-ASN. Tahun ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun. 

"Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi," jelas Alex Jumat 24 Juni 2022. 

(BACA JUGA:Babak Baru Kasus Penganiayaan Iko Uwais, Polisi Putuskan Masuk Tahap Penyidikan)

Begitu juga dengan tenaga kesehatan yang nantinya akan diberi afirmasi. Namun aturan mengenai proses PPPK tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian. 

Alex mengatakan, kondisi pandemi ini meningkatkan kebutuhan akan tenaga kesehatan di berbagai daerah.

Menurut Alex, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan. 

Pemerintah berkomitmen untuk mendahulukan pegawai honorer yang telah bekerja di unit kesehatan. 

(BACA JUGA:Ronaldinho Telah Tiba di Indonesia, Hadir di Peluncuran Jersey Anyar Rans Nusantara FC)

"Jadi memang pegawai honorer kesehatan di puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di puskesmas tersebut. Jadi ini sudah menjadi komitmen kita," jelas Alex.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: