Ada 46 NIK ASN Kabupaten Tangerang Masuk DTKS Penerima Bansos, Dinsos Tunggu Inventarisir Kemensos

Ada 46 NIK ASN Kabupaten Tangerang Masuk DTKS Penerima Bansos, Dinsos Tunggu Inventarisir Kemensos

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang (dok Poto Diambil Sebelum Pandemi COVID-19).-RIKHI FERDIAN-fin.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP 46 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tangerang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data induk ini digunakan sebagai dasar Kementerian Sosial (Kemensos) dalam menyalurkan bantuan sosial.

(BACA JUGA:Ketua LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim: Benar Polisi Terima Uang Judi Online)

Baik pada Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan non-Tunai (BPNT). Termasuk membayar iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Kepala Bidang Data Bina Sosial dan Kepahlawanan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang Endang Ramdani mengatakan, pemerintah daerah belum mengetahui secara pasti besaran uang jumlah ASN yang harus dikembalikan kepada negara.

Sebab, kata dia, inventarisir yang dilkukan oleh Kemensos belum selesai hingga saat ini.

"Saat ini kami masih mengiventarisasi kembali ASN penerima bantuan sosial yang sudah mengembalikan uang ke kas negara," kata Endang, Senin 22 Agustus 2022. 

(BACA JUGA:Di Depan Hakim, Ihsan Ayatullah Bantah Suap Auditor BPK Disuruh Ade Yasin )

Terkait jangka waktu ASN yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, dia melanjutkan, pekan lalu Dinsos Kabupaten Tangerang sudah beraudiensi dengan Kemensos untuk mengetahui jenis, jumlah dan jangka waktu bansos yang diterima oleh ASN.

Dia juga mengungkapkan, data NIK e-KTP 46 ASN tersebut sudah masuk sebagai penerima bantuan atau di DTKS sejak 2021.

Namun, dia belum mengetahui secara pasti besaran yang harus dikembalikan kepada negara. 

"Untuk menghindari kejadian serupa Kemensos telah mengembangkan aplikasi  Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) yang terintegrasi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri," tuturnya.

(BACA JUGA:Puan Maharani Jadi Sosok Penentu Peta Koalisi Pemilu 2024, Pengamat: Tergantung Mbak Puan)

Melalui aplikasi tersebut, kata Endang, data usulan yang di input akan otomatis tidak valid bila calon penerima bansos memiliki satu dari 18 jenis pekerjaan yang tidak layak sebagai penerima. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: