Ada 46 NIK ASN Kabupaten Tangerang Masuk DTKS Penerima Bansos, Dinsos Tunggu Inventarisir Kemensos

Ada 46 NIK ASN Kabupaten Tangerang Masuk DTKS Penerima Bansos, Dinsos Tunggu Inventarisir Kemensos

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang (dok Poto Diambil Sebelum Pandemi COVID-19).-RIKHI FERDIAN-fin.co.id

Salah satu jenis pekerjaan yang tidak layak menerima bansos adalah ASN.

"Kita sekarang masih menunggu info lanjut dari Kemensos jenis bansos apa saja yang diterima oleh ASN ini. Belum diketahui juga berapa jumlah yang harus dikembalikan," terangnya.

"Kita masih berkoodinasi dengan Kemensos terkait hal ini. Bila dilihat dari aplikasi SIKS-NG mereka masuk  DTKS sejak April 2021," lanjutnya.

 

Diberikan FIN sebelumnya, berdasarkan hasil pemadanan data penerima bansos bersumber dari Kementerian Sosial RI  dengan data ASN bersumber dari BKPSDM Kabupaten Tangerang, diketemukan sebanyak 46 NIK penerima bansos.

Temuan data tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menghapus NIK ASN yang ada di DTKS.

Dinsos Kabupaten Tangerang juga akan memberi sanksi lanjutan kepada para ASN yang menerima bansos itu berupa pengembalian uang kepada negara.

"Atas data tersebut, kami melakukan pemanggilan terhadap 46 ASN untuk dilakukan verifikasi. Waktu itu di 2 Maret mulai pukul. 09.00 WIB hingga 13.30 WIB bertempat di Aula Dinas Sosial Kabupaten Tangerang," kata Endang. 

 

Kemudian, hasil verifikasi terhadap 46 ASN tersebut didapatkan 31 orang NIK e-KTP terpakai oleh penerima bansos.

Akan tetapi, Endang menjelaskan, 31 orang tersebut tidak menerima bantuan namun NIK-nya terpakai oleh penerima lain.

"Sebanyak 31 orang ASN NIKnya terpakai oleh penerima bansos. Lalu ada 15 orang ASN benar sebagai penerima bansos, PKH dan atau BPNT," ungkapnya. 

"Dan terhadap 15 orang ASN tersebut bersedia untuk mengembalikan dana bansos yang sudah diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: