Kapolri Nggak Perlu Dipertahankan Lagi Jika Tak Serius Tindak Oknum Polri yang Terlibat Obstruction of Justice

fin.co.id - 18/08/2022, 21:07 WIB

Kapolri Nggak Perlu Dipertahankan Lagi Jika Tak Serius Tindak Oknum Polri yang Terlibat Obstruction of Justice

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

Jabatan Kadiv Propam dijabat oleh Wakabareskrim Irjen Pol Syahardiantono.    

Ada juga nama Sesro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution yang juga dimutasi ke Yanma Polri.

(BACA JUGA: Mahfud MD Bilang Kelompok Ferdy Sambo Seperti Sebuah Kerajaan: Mereka Sangat Berkuasa)

Selanjutnya, jabatan Sesro Paminal diisi oleh Kombes Pol Edgar Diponegoro yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagbinpam Ropaminal Polri.   

Pejabat lain dari Divisi Propam yang dimutasi ke Yanma adalah Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nur Patria.

Mutasi tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan. Dari 10 orang yang nonjob itu, sebanyak 8 personel diketahui berasal dari Divisi Propam Polri. 

"Sesuai arahan dan perintah presiden kepada Polri agar kasus ini dibuka secara jujur dan transparan. Harapan saya proses penanganan terkait kematian Brigadir Yosua ini, timsus akan bekerja keras dan menjelaskan ke masyarakat secara terbuka," tegas Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

(BACA JUGA: Kompolnas Desak Irjen Ferdy Sambo Segera Dipecat, Ini Alasannya)

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta). 

Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri. 

(BACA JUGA: Viral! Warga Teriak 'Ferdy Sambo' saat Kendaraan Polisi Melintas, Bentuk Kekecewaan?)

(BACA JUGA:Kasus Ferdy Sambo Ibarat Mengurai Benang Kusut yang Selama Ini Disembunyikan )

Admin
Penulis