Terkini

Pilihan


Kalapas Parepare Dicopot karena Terbukti Pungli Napi hingga Rp40 Juta

Kalapas Parepare Dicopot karena Terbukti Pungli Napi hingga Rp40 Juta

Ilustrasi - sel atau penjara.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan mencopot Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Parepare berinisial Z karena terbukti melakukan praktik Pungutan Liar atau Pungli di Lapas setempat.

"Iya benar (praktik Pungli) dan saya sudah (ajukan permohonan hukuman). Kalapas Parepare resmi saya tarik ke Kanwil dan sudah mengusulkan hukuman disiplin ke pusat. Saya tinggal menunggu hukuman (SK sanksi)," ujar Liberti di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 18 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Napi Narkoba Kabur dari Lapas, Jebol Plafon Sel dan Lompati Pagar Berduri)

Saat ditanyakan apakah ada saksi pidana dijatuhkan kepada Kalapas tersebut, kata dia, ada bagian pembinaannya namun proses administrasi dan kode etik tetap dikenakan kepada yang bersangkutan.

"Saya pikir kalau pidana, itu adalah bagian yang saya katakan tadi, di pembinaan. Sepanjang kita masih bisa bina, saya pikir biarlah yang bersangkutan itu mendapatkan hukuman disiplin di instansi kita," tuturnya.

Sedangkan posisi yang bersangkutan, kata dia, telah ditarik dan sudah ada Pelaksana tugas (Plt) di Lapas Parepare. Dan dalam waktu dekat diterbitkan Surat Keputusan (SK) yang baru untuk pergantian Kepala Lapas di sana secara definitif.

(BACA JUGA:Lukisan dari Terpidana Mati Mary Jane Dipamerkan di Lapas Kelas II A Wirogunan Yogyakarta)

"Pasti ada hukuman jabatan. Yang saya usulkan (ke pusat) pencopotan dari jabatan," katanya.

Ditanyakan pula apakah ada kaki tangan maupun petugas Lapas dicurigai ikut bermain atas perilaku pungli tersebut, bahkan praktik pemberian uang itu diduga sudah berlangsung sejak lama, kata Liberti, sedang dilakukan pendalaman.

"Pasti turunannya ke bawah (pegawai Lapas) pasti kena. Saya pastikan ada (orang lain). Saya kan di sini baru, kalau dikatakan sudah itu (berlangsung lama), sudah (kasus) ini saja, yang jelas itu ada di hadapan saya. Ada benang merahnya, terbukti" ungkap Liberti.

(BACA JUGA:Polisi Ungkap Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas)

Mantan Kepala Lapas Kelas IA Nusa Kambangan ini mengemukakan, pihaknya tidak bisa menyatakan praktik pungli itu berlangsung sejak dulu atau baru sekarang setelah terungkap.

Sebab, masih dalam proses investigasi. Begitu pula kasus pungli di Lapas Kelas IIB Takalar, masih didalami tim khusus. Kedua Kalapas ini telah dinonaktifkan dari jabatannya.

"Saya tidak menyatakan baru atau lama, tapi yang jelas fakta itu ada. Kalau kapan mulai, pemeriksaannya kan ini sementara berlangsung (di Lapas Parepare dan Takalar)," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: