Cuma Nyolong Ternak, Empat Napi di NTT Dijebloskan ke Lapas Batu Nusakambangan, Ini Alasannya Kemenkumham

Cuma Nyolong Ternak, Empat Napi di NTT Dijebloskan ke Lapas Batu Nusakambangan, Ini Alasannya Kemenkumham

Empat narapidana kasus pencurian hewan ternak yang dipindah ke Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan-ist-humas kemenkumham

KUPANG, FIN.CO.ID - Empat pencuri ternak yang telah menjadi narapidana dijebloskan ke ke Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Sebelum dipindahkan, empat pencuri ternak tersebut merupakan narapidana Lapas Kelas I IA Waingapu, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone mengatakan pemindahan para napi tersebut telah dilakukan. 

(BACA JUGA:Napi Terpidana Mati Dikirim ke Nusakambangan, Akan Dieksekusi?)

"Penyerahan sudah dilakukan tadi dan saat ini kami lagi dalam perjalanan pulang ke Jakarta," katanya, Senin, 16 Mei 2022.

Dijelaskan pula bahwa pemindahan empat napi itu berdasarkan perintah Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor B. Laiskodat yang tertuang dalam surat resmi yang dilayangkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor Hk.03.05/70/2022 tertanggal 11 Maret 2022 perihal permohonan pemindahan warga binaan pemasyarakatan.

"WBP (napi) yang kami pindahkan ke Lapas Nusakambangan ini terlaksana atas hasil kolaborasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT bersama Pemprov NTT dengan melibatkan bantuan pengawalan dari Satuan Brimob Polda NTT," ujarnya.

(BACA JUGA:Lapas Cilegon Kirim 58 Napi Terpidana Mati ke Lapas Batu Nusakambangan)

Empat WBP berinisial AL, YS, UL, dan RN diantar langsung oleh Kepala Kantor Wilayah dan jajaran pemasyarakatan tiba di Pulau Nusakambangan pada hari Minggu (15/5) pukul 22.00 WIB. Pemindahan berjalan lancar hingga Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan.

"Kami mendukung Pemerintah Provinsi NTT yang menaruh perhatian penuh terhadap masyarakat. Dengan adanya pemindahan WBP ini, dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan di Pulau Sumba," kata Marciana.

Marciana mengatakan bahwa pemindahan WBP dari Sumba ke Nusakambangan telah berlangsung dua kali. Pada tahun 2020 telah dilaksanakan dan berdampak pada penurunan angka pencurian ternak. Kendati demikian, masih terdapat kasus pencurian dengan kekerasan. Hal inilah yang menuntut pemerintah kembali memfasilitasi pemindahan empat WBP pada tahun ini.

Pemindahan WBP itu, kata dia, dinilai dari berbagai aspek, salah satunya diambil dari sistem penilaian perilaku narapidana (SPPN) oleh Kemenkumham.

Marci juga mengaku sudah memberikan nasihat kepada WBP itu agar berperilaku baik saat berada di lapas tersebut.

Tidak hanya itu, Marci berharap angka kejahatan di NTT dapat menurun, salah satunya kasus pencurian hewan atau ternak di Pulau Sumba.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: