Panglima TNI Minta Brigjen NA Diproses Hukum Gegara Tembak Kucing, Eks Ketua KNPI: Sangat Tegas

Panglima TNI Minta Brigjen NA Diproses Hukum Gegara Tembak Kucing, Eks Ketua KNPI: Sangat Tegas

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (Ketum DPP KNPI) Haris Pertama.-Screenshot YouTube/JPNN.COM-


Tangkapan layar kucing-kucing yang ditembaki Brigjen TNI NA di area Sesko TNI Bandung-ist-net

(BACA JUGA:TikTok Larang Postingan Politik Berbayar, Ini akibatnya jika Melanggar Ketentuan)

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Rabu, 17 Agustus 2022, langsung memberikan perintah untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung.

"Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing," kata Prantara.

Selanjutnya, Tim Hukum TNI menindaklanjuti proses hukum NA, khususnya menyangkut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

(BACA JUGA:46 Mahasiswa Ners dan Keperawatan Ikuti Capping Day)

Penembakan terhadap kucing-kucing di Sesko TNI Bandung itu ramai dibicarakan di media sosial. Total ada enam kucing yang ditembak.

Penembakan itu dikecam oleh kelompok pecinta kucing dan hewan.

Akun Instagram Rumah Singgah Clow juga menampilkan foto salah satu kucing yang selamat dari penembakan dan telah dibawa ke klinik hewan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: