Bareskrim Polri Tangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang Terkait Narkoba!

Bareskrim Polri Tangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang Terkait Narkoba!

Ilustrasi - penangkapan.-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus peredaran narkoba.

Brigjen Pol. Krisno H Siregar, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membenarkan adanya penangkapan perwira Polri tersebut.

"Betul (ada penangkapan)," kata Krisno di konfirmasi, Selasa 16 Agustus 2022.

Ia menjelaskan, AKP ENM ditangkap pada Kamis 11 Agustus pukul 07.00 WIB, di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.

(BACA JUGA:Manajer BCL Ditangkap Terkait Narkoba)

(BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Para Pengendali Narkoba di Indonesia Sembunyi di Balik Tahanan)

"Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar," kata Krisno.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi shabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu dan cangklong, serta uang tunai Rp 27 juta.

"Total berat shabu yang disita 101 gram berat bruto," kata Krisno.

Penangkapan AKP ENM hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 sampai dengan 31 Juli 2022.

(BACA JUGA:Tangkap Sindikat Narkoba Internasional, Polresta Tangerang Diganjar Penghargaan Lemkapi)

(BACA JUGA:Modus Baru Kurir Narkoba, Selundupkan Sabu 1 Kg Lewat Jalur Penumpang Bandara Soetta)

Selama periode tersebut, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dkk yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara AKP ENM.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: