Luhut Minta Revisi UU TNI Agar Tentara Bisa Duduki Jabatan Sipil, DPR: Kembali ke Era Sebelumnya

 Luhut Minta Revisi UU TNI Agar Tentara Bisa Duduki Jabatan Sipil, DPR: Kembali ke Era Sebelumnya

Luhut Binsar [email protected]

JAKARTA, FIN.CO.ID - Usulan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk melakukan revisi Undang-undang (UU) TNI untuk mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian dikritik DPR.

Dikabarkan, Luhut mengusulkan revisi Undang-Undang TNI untuk mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian. 

(BACA JUGA:Soal DPR Terima Kucuran Uang dari Ferdy Sambo, IPW Bilang Begini)

Usulan tersebut akan disampaikan bersamaan dengan usulan revisi UU TNI yang akan diserahkan pemerintah ke DPR.

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono angkat suara usulan Menko Kemaritiman dan Investasi merevisi Undang-undang TNI agar tentara aktif bisa kembali menduduki jabatan sipil. 

Ia mengatakan revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 sama saja dengan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang memperbolehkan anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil. 

"Kita harus menjaga semangat reformasi agar tidak sampai kembali ke era sebelumnya di mana adanya dwi fungsi ABRI," kata Dave kepada awak media dalam keterangannya, Selasa 16 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Tersangka Baru Kasus Ferdy Sambo Polri Harus Hati-hati, Korban Skenario FS atau Bukan)

Menurutnya, rencana yang diusulkan agar perwira TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil saat ini tak lebih penting dari kebutuhan untuk menjaga profesionalitas. 

Dave memahami dalam beberapa tugas, kementerian atau lembaga negara membutuhkan profesionalitas dan model kepemimpinan TNI.  

Namun, keperluan itu tak lebih mendesak daripada kebutuhan untuk tetap memelihara supremasi sipil. 

"Akan tetapi yang paling penting harus tetap dijaga adalah supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi yang hidup di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengkritik wacana revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Revisi itu diwacanakan untuk menempatkan perwira aktif di berbagai jabatan sipil, karena langkah mundur bagi reformasi dan semangat profesionalisme TNI.

Dia menjelaskan, salah satu agenda dan amanat besar reformasi adalah menempatkan TNI sebagai alat utama sistem pertahanan. Membuka keran peran sosial politik TNI di institusi sipil sama saja dengan mengkhianati semangat reformasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: