Nasional

Kejagung: Pemeriksaan Lanjutan Surya Darmadi Dijadwalkan Kamis

Kejagung mengagendakan pemeriksaan lanjutan Surya Darmadi tersangka korupsi penguasaan lahan sawit kerugian Rp78 triliun pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Kejagung: Pemeriksaan Lanjutan Surya Darmadi Dijadwalkan Kamis
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana

Dengan subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada Senin, 1 Agustus 2022 lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap bahwa estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditimbulkan perkara itu mencapai Rp78 triliun.

Berita Terkait