Perlindungan Penuh Bharada E

Perlindungan Darurat Bharada E Dicabut LPSK, Diyakini Tindak Pidana Murni karena Perintah Atasan

Perlindungan Darurat Bharada E Dicabut LPSK, Diyakini Tindak Pidana Murni karena Perintah Atasan

Keputusan LPSK dalam mencabut perlindungan darurat Bharada E setelah digelarnya rapat paripurna, Senin 15 Agustus 2022.