Waspada Adanya Ancaman, Bharada E Dapat Perlindungan Darurat dari LPSK

Waspada Adanya Ancaman, Bharada E Dapat Perlindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo--PMJnews

JAKARTA, FIN.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berikan perlindungan terhadap  Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E.

LPSK menyetujui untuk memberikan perlindungan darurat setelah Bharada E telah melakukan assesment di Bareskrim Polri.

Tindakan assesment dilakukan, pasca kuasa hukum Bharada E melakukan pengajuan Justice Collaborator pada Senin 8 Agustus 2022 di kantor LPSK.

Keputusan perlindungan darurat diambil ketika dua pimpinan LPSK menemui Bharada E di Bareskrim Mabes Polri.

(BACA JUGA:LPSK Putuskan Tak Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo, Alasannya...)

Hal tersebut dikonfirmasi oleh ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

"Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadilah,” ucap Hasto kepada wartawan, pada Jumat 12 Agustus 2022.

“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," sambungnya.

Masih dari keterangan Hasto, perlindungan darurat tersebut diberikan sementara karena keputusan perlindungan secara menyeluruh baru dapat diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin (15/8/2022) mendatang.

Ada beberpaa hal yang akan dilakukan LPSK dalam perlindungan darurat terhadap Bharada E.

"Perlindungan E, satu penealan di rutan, kedua pasang CCTVportable, ketiga suplai logistik, keempat cek steril udara, kelima pemeriksaan rutin dokter aau psikolog, keenam datangkan rohaniawan ," ungkapnya.

Hasto menyebut, ada beberapa alasan yang membuat pihaknya memberi perlindungan darurat untuk Bharada E. 

LPSK berkesimpulan bahwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Bharada E merupakan kasus berdimensi struktural antara atasan dan bawahan yang di dalamnya terdapat ancaman.

"Dari wawancara dan permintaan keterangan dengan Bharada E, kami berkesimpulan kasus ini berdimensi struktural dalam artian ada relasi kuasa dalam kasus ini. Jadi kami berinisiatif bahwa ini harus segera dilindungi karena ada ancaman dari relasi kuasa itu," ujar Hasto.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: