Komnas HAM akan Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E Sore Hari Ini

Komnas HAM akan Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E Sore Hari Ini

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara memberikan keterangan pers terkait penyelidikan kasus baku tembak antaranggota polisi di Mabes Polri-Laily Rahmawaty-Antara

JAKARTA, FIN.CO.ID- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E pada hari ini, Jumat 12 Agustus 2022.

Sebelumnya  Komnas HAM berencana meneriksan Ferdy Sambo di Mako Brimob kemari. 

Namun jadwal itu terbentur dengan jadwal dari Bareskrim Polri. Komnas HAM lalu mengundurkan pemeriksaan untuk hari ini. 

(BACA JUGA:Pengakuan Mengejutkan Ketua Komnas HAM, Tak Tega Bharada E Jadi Tumbal Kasus Brigadir J)

(BACA JUGA:Jumat Periksa Irjen Ferdy Sambo dan Istri, Komnas HAM: Masih Belum Dapat Konfirmasi )

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Bharada E oleh Komnas HAM di Mako Brimob untuk efisiensi karena sekaligus memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo. 

"Pemeriksaannya (Bharada E) oleh Komnas HAM sama FS sekalian, biar enggak bolak-balik," kata Dedi, Jumat 12 Agustus 2022.

Disebutkan pula bahwa pemeriksaan keduanya direncanakan pada hari Jumat sore sekitar pukul 15.00 WIB.

(BACA JUGA:Deolipa Yumara Dipecat Dari Kuasa Hukum Bharada E, Buntut Dari Perselisihan Dengan Kabareskrim?)

(BACA JUGA:Kata Ernest Soal Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Diungkap Polri: Bikin Orang Jadi Berspekulasi Pak )

Dikatakan pula pemeriksaan Ferdy Sambo dan Bharada E dijadikan satu tempat di Mako Brimob agar Komnas HAM tidak bolak-balik mengingat Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara Ferdy Sambo ditahan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Depok.

"Ya, biar lebih praktis," ujar Dedi.

Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: