Terkini

Pilihan


Pengakuan Mengejutkan Ketua Komnas HAM, Tak Tega Bharada E Jadi Tumbal Kasus Brigadir J

Pengakuan Mengejutkan Ketua Komnas HAM, Tak Tega Bharada E Jadi Tumbal Kasus Brigadir J

Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.-Fathur Rochman-Antara

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberi pengakuan mengejutkan atas status Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus Brigadir J.

Ia mengaku tak tega jika Bharada E dijadikan tumbal dalam kasus penembakan Brigadir J.

(BACA JUGA:Terlihat CCTV, Momen Aktivitas Bharada E dan Brigadir J Sebelum Penembakan)

Bharada E diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kalau kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal, sinyal saya tidak bisa, tidak tega saya bilang, seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Agustus 2022.

Taufan menyebut setiap orang harus menerima hukuman yang proporsional. Pihaknya akan memastikan akan mengedepankan prinsip hak atas peradilan yang jujur.

(BACA JUGA:Terkuak! Tersangka Bharada E Ternyata Sudah Bertunangan, Ikut Minta Perlindungan Hukum)

Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM sejauh ini, Taufan menyebut ada indikasi pengaburan atau menghalangi penyidikan (obstruction of justice) yang merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Indikasi obstruction of justice itu terlihat dari adanya perusakan barang bukti dan tempat kejadian perkara (TKP), pengaburan keterangan. Taufan menyebut obstruction of justice bisa membuat terhalangnya fair trial.

“Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan, kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi,” kata Taufan.

(BACA JUGA:Beredar Surat Terbuka Orang Tua Tersangka Bharada E ke Jokowi, Akui Putus Asa dan Minta Perlindungan Hukum)

Sebelumnya, Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Josua bukan untuk membela diri.

(BACA JUGA:Mengenal Isi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Tersangka Bharada E Atas Kasus Kematian Brigadir J)

(BACA JUGA:Tegas! Polri Sebut Tersangka Bharada E Tembak Mati Brigadir J Bukan Membela Diri)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: