Banyak Pasal UU Cipta Kerja Dinilai Mendegradasi Hak Buruh, Ini Langkah yang Diambil FSB Garteks KSBSI

Banyak Pasal UU Cipta Kerja Dinilai Mendegradasi Hak Buruh, Ini Langkah yang Diambil  FSB Garteks KSBSI

Membership Meeting DPC FSB GARTEKS KSBSI-Rikhi Ferdian-fin.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - Banyak pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai mendegradasi hak-hak buruh.

Demikian penilaian DPC Federasi Serikat Buruh Garmen Tekstil Kerajinan Kulit dan Sentra Industri (FSB GARTEKS) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

UU Cipta Kerja yang disahkan Pemerintah Pusat masih membawa masalah pelik di kaum buruh.

(BACA JUGA:Tolak Pengesahan Revisi UU PPP, Buruh Ancam Bakal Lakukan Aksi Demo Hingga Mogok Massal)

(BACA JUGA:Demo Buruh dan Mahasiswa Hari Ini, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Depan Gedung DPR dan Patung Kuda)

Sekretaris DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang, Aris Sokhibi mengatakan, hingga kini Undang-undang Cipta Kerja beserta turunannya merupakan isu yang masih dalam perhatian para kaum buruh.

Sebab, banyak pasal yang dinilai oleh DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang telah mandegradasi hak-hak buruh yang sebelumnya sudah ada.

"Contoh saja, seperti pesangon aturannya baru, sudah dikurangi. Lalu, upah minimum sekarang yang menentukan pemerintah pusat dengan hitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Aris dalam Membership Meeting DPC FSB GARTEKS KSBSI, Senin 8 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Lima Juta Buruh Mogok Kerja Tiga Hari Tiga Malam, Teddy: Jangan Mudah Terpengaruh dengan Propaganda)

(BACA JUGA:Aksi May Day, Presiden Partai Buruh Sebut Ojol dan PRT Layak Dapat Jaminan Sosial, Apa Saja?)

Tidak hanya persoalan pesangon dan perhitungan upah, Sokhibi memaparkan, dahulu sebelum ada Undang-undang Cipta Kerja upah sektoral masih berlaku.

Namun, seiring dengan berlakunya aturan main baru, upah sektoral tidak lagi berlaku.

"Upah sektoral berubah menjadi upah minimum saja. Sekarang yang memakai upah sektoral yang lebih tinggi ini sudah dua tahun tidak naik," ucapnya.

Maka dari itu, lanjut Aris, untuk mengetahui keluhan para buruh pasca disahkannya aturan main yang baru dalam UU Cipta Kerja, khusus di internal DPC FSB GARTEKS KSBSI, pihaknya rutin membership meeting.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: