Ajudan Istri Sambo Brigadir Ricky Rizal Terancam Hukuman Mati

Ajudan Istri Sambo Brigadir Ricky Rizal Terancam Hukuman Mati

Brigadir J dan Brigadir RR.--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir Yoshua atau Brigair J di kediaman Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. 

Tersangka baru dalam hal ini adalan ajudan Istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan, Polri punya bukti kuat dugaan keterlibatan Brigadir RR atas kematian Brigadir J.

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi di Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Brigadir RR kini ditahan di Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Andi menjelaskan, Brigadir RR disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

(BACA JUGA:Usai Bharada E, Kini Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka)

(BACA JUGA:Pengacara Bharada E Ungkap Pernyataan Berubah-ubah Kliennya Terkait Kematian Brigadir J, Ini Sebabnya)

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," jelasnya.

Namun, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR terkait insiden pembunuhan berencana tersebut.

"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," ucapnya.

Pasal 340 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara."

Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP berbuny: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: