Usai Bharada E, Kini Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Usai Bharada E, Kini Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Putri Chandrawathi--illustrasi disway.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Setelah Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E, kini Timsus Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka.

Brigadir RR merupakan ajudan Istri irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Bharada E dan Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

(BACA JUGA:Kedatangan Putri Candrawathi ke Mako Brimob Untuk Membawakan Pakaian Ferdy Sambo)

(BACA JUGA:Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditangkap dan Ditahan Timsus Bareskrim)

(BACA JUGA:Datangi Mako Brimob, Sambil Menangis Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi: Saya Ikhlas )

Bedanya, Brigadir RR disangkakan dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berancana. 

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan Brigadir RR langsung dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri, Minggu, 7 Agustus 2022.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” katanya, Minggu, 7 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Pesan Keluarga Brigadir J pada Istri Ferdy Sambo: Bu Putri Tolong Katakan Sejujurnya, Anda Ada di TKP )

(BACA JUGA:Putri Candrawati Masih Trauma, Irjen Ferdy Sambo: Mohon Doa Agar Istri Saya Sembuh)

Andi menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Penahanan terhadap Brigadir RR, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: