Pengacara Bharada E Ungkap Pernyataan Berubah-ubah Kliennya Terkait Kematian Brigadir J, Ini Sebabnya

Pengacara Bharada E Ungkap Pernyataan Berubah-ubah Kliennya Terkait Kematian Brigadir J, Ini Sebabnya

Bharada E (tengah).-PMJ News-

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudhiang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara mengungkap adanya perbedaan kesaksian kliennya pada BAP yang pertama dengan yang terbaru, terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam tayangan dialog di Kompas TV, Deolipa mengungkapkan meskipun Bharada E saat ini ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J, andaipun memang demikian hal itu dilakukan tanpa motif. 

(BACA JUGA:Polri Kantongi Bukti Kuat Dugaan Keterlibatan Ajudan Istri Sambo)

(BACA JUGA:Usai Bharada E, Kini Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka)

"Satu hal, terjadinya keterlibatan dia (Bharada E) itu tanpa motif. Jadi kalaupun ada terjadi pembunuhan yang diduga dilakukan oleh dia, itu dia tanpa motif, karena atas perintah," tegas Deolipa, dikutip fin.co.id, Senin 8 Agustus 2022.

Adapun terkait perbedaan kesaksian Bharada E kepada tim penyidik, hal itu lantaran sebelumnya ia diarahkan oleh seseorang untuk menceritakan skenario seperti yang disampaikan orang yang memerintah tersebut. 

Adapun ketika Bharada E bersaksi sebagaimana adanya yang dia lihat dan saksikan, maka hal itu berbeda lagi.

"Ini kan termasuk permintaan pembuatan skenario, seolah-olah kejadiannya begini, padahal dalam kenyataannya kejadiannya tidak begini, tapi begitu. Dia berubah dari posisi tekanan dimana harus berbuat begini begini begini, dan dia bercerita apa adanya. Jadi ada perubahan (keterangan)," tuturnya.

(BACA JUGA:Bharada E Beberkan Sejumlah Nama Diduga Terlibat Kematian Brigadir J, Siapa Saja Mereka?) 

(BACA JUGA:Kedatangan Putri Candrawathi ke Mako Brimob Untuk Membawakan Pakaian Ferdy Sambo)

Sebelumnya, tersangka Richard Eliezer atau Bharada E yang menewaskan Brigadir J mengajukan diri sebagai justice collabolator dan minta hal ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Usai kuasa hukum yang sebelumnya menangani Bharada E mengundurkan diri, kini sang tersangka memiliki pengacara baru.

Lewat kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menerangkan, pengajuan jadi justice collabolator dilakukan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J.

Penembakan Bharada Eyang menewaskan Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: