Siswa di Tangerang Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Bupati Zaki: Kalau Punya Uang Lebih Baik Beli Sepeda

Siswa di Tangerang Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Bupati Zaki: Kalau Punya Uang Lebih Baik Beli Sepeda

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Ismed-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID - Siswa atau pelajar di Kabupaten Tangerang, Banten, dilarang membawa sepeda motor atau mobil ke sekolah.

 

Larangan itu akan dipertegas Dinas Pendidikan (Disdik) dengan menerbitkan surat edaran.

 

Dalam surat edaran disebutkan seluruh siswa mulai dari SD hingga SMA/SMK tidak diperkenankan membawa kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, ke lingkungan sekolah.

 

(BACA JUGA:Disdik Kabupaten Tangerang: Guru dan Siswa Tetap Wajib Pakai Masker)

 

(BACA JUGA:138 SD-SMP di Tangerang Gelar PTM Adaptasi Normal Mulai Besok, Soal Hepatitis Akut Kadisdik Imbau Jangan Panik)

 

Sekretaris Disdik Kabupaten Tangerang, Fakhruddin mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan jajaran komite dan kepala sekolah agar tidak memberi kesempatan para siswa membawa kendaraan pribadi ke sekolah.

 

"Larangan ini berlaku baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat," kata Fakhruddin, Jumat 5 Agustus 2022.

 

Dinas Pendidikan juga menyarankan pihak sekolah tidak menyediakan tempat parkir motor dan mobil bagi pelajar.

 

(BACA JUGA:Pemkab Tangerang Batasi Penerimaan CASN 2022, Ini Alasannya)

 

(BACA JUGA:Puncak Peringatan HAN 2022: Bupati Zaki Ajak Warga Tangerang Ciptakan Generasi Anak Genius, Apa Itu?)

 

Menurut dia, sekolah wajib mendidik dan memberikan imbauan kepada para pelajar yang belum cukup umur untuk tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah.

 

"Karena belum punya SIM dan ini demi keselamatan mereka dalam berlalulintas," ujarnya

 

Fakhrudin juga mengungkapkan, dinas pendidikan akan mengeluarkan surat edaran soal pelarangan siswa membawa kendaraan pribadi. 

 

Surat edaran tersebut rencananya akan diberikan kepada seluruh sekolah khususnya tingkat SMP di Kabupaten Tangerang. 

 

"Walaupun ini sifatnya imbauan kita akan terus melakukan evaluasi," tukasnya

 

Terpisah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengimbau, para pelajar di daerah itu untuk bersepeda daripada menggunakan sepeda motor atau mobil saat hendak ke sekolah.

 

Menurut Zaki ada sejumlah faktor, pelajar dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Salah satunya adalah faktor hukum.

 

Yang mana, para pelajar khususnya siswa SMP belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

"Jadi lebih baik kalau memang ada uangnya beli sepeda saja dari pada beli motor. Lebih sehat dan lebih baik," imbaunya

 

Meski begitu, dia mengaku, pemkab Tangerang hanya bisa memberikan imbauan baik kepada sekolah maupun orang tua siswa.

 

Untuk penindakannya, tambah Zaki, pemda menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

 

"Intinya, anak SMP atau pelajar yang di bawah 17 tahun belum punya SIM. Jadi secara hukum memang belum diperbolehkan membawa kendaraan," tandasnya. Rikhi Ferdian

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: