Terpisah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengimbau, para pelajar di daerah itu untuk bersepeda daripada menggunakan sepeda motor atau mobil saat hendak ke sekolah.
Menurut Zaki ada sejumlah faktor, pelajar dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Salah satunya adalah faktor hukum.
Yang mana, para pelajar khususnya siswa SMP belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Jadi lebih baik kalau memang ada uangnya beli sepeda saja dari pada beli motor. Lebih sehat dan lebih baik," imbaunya
Meski begitu, dia mengaku, pemkab Tangerang hanya bisa memberikan imbauan baik kepada sekolah maupun orang tua siswa.
Untuk penindakannya, tambah Zaki, pemda menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Intinya, anak SMP atau pelajar yang di bawah 17 tahun belum punya SIM. Jadi secara hukum memang belum diperbolehkan membawa kendaraan," tandasnya. Rikhi Ferdian