Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Kepala Sekolah SMPN 6 Kota Bekasi Di-SP 1 Dinas Pendidikan

Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Kepala Sekolah SMPN 6 Kota Bekasi Di-SP 1 Dinas Pendidikan

Ilustrasi - Gedung Sekolah SMPN 6 Kota Bekasi-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

BEKASI, FIN.CO.ID - Dinas Pendidikan Kota Bekasi memanggil Kepala Sekolah SMPN 6 Kota Bekasi buntut kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa siswinya. Ia diberikan surat peringatan (SP) 1 secara tertulis.

"Kemarin kami sudah panggil Kepala Sekolah SMPN 6 Kota Bekasi, untuk diberikan surat peringatan pertama tertulis," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 6 Bekasi Dipecat)

Ia mengatakan, pemanggilan langsung dilakukan setelah pelaku pelecehan seksual berinisial DP yang merupakan staf perpustakaan pada sekolah tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, surat peringatan tertulis tersebut diberikan agar pihak sekolah SMPN 6 Kota Bekasi tidak lalai dalam penanganan kasus yang serupa nantinya.

"Iya kami berikan surat peringatan kepada kepala sekolah, agar jangan sampai lalai lagi," ungkapnya.

(BACA JUGA:9 Korban Pelecehan Seksual di SMPN 6 Kota Bekasi Bakal Mendapat Pendampingan Untuk Pemulihan Psikologis)

Selain itu, Inayatullah juga meminta pihak sekolah untuk menambah kamera pemantau (CCTV) di beberapa tempat, serta melakukan pengawasan yang lebih ekstra ketat terhadap pegawai, guru, dan juga siswa.

"Kami sarankan untuk menambah jumlah CCTV dibeberapa tempat lagi, lalu pengawasan di perketat tidak hanya dilakukan oleh sekolah saja tetapi di lingkungan luar juga," jelasnya.

Inayatullah menegaskan tidak ada pemberhentian tugas terhadap kepala sekolah SMPN 6 Kota Bekasi. Dirinya hanya memberikan surat peringatan terhadapnya.

(BACA JUGA:Plt Wali Kota Bekasi Wanti-wanti ke Pejabat Pemda, Pelecehan Seksual Seperti di SMPN 6 Jangan Terjadi Lagi)

"Tidak dikeluarkan, kami hanya berikan surat peringatan pertama. Kan surat peringatan itu ada tertulis 1, 2, 3 dan ada teguran lisan juga," terangnya.

Diketahui, Pelaku pelecehan seksual terhadap siswi SMPN 6 Kota Bekasi resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang yang menjadi korban pelecehan seksual oleh DP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: