Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 6 Bekasi Dipecat

Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 6 Bekasi Dipecat

Pelaku Pelecehan Seksual Di SMPN 6 Kota Bekasi.--

BEKASI, FIN.CO.ID -- DP, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di SMPN 6 Bekasi yang sebelumnya bekerja sebagai TKK di perpustakaan, di sekolah tersebut, resmi dipecat. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Karto, melalui pesan singkat kepada awak media di Bekasi, Rabu 3 Agustus 2022. 

(BACA JUGA:9 Korban Pelecehan Seksual di SMPN 6 Kota Bekasi Bakal Mendapat Pendampingan Untuk Pemulihan Psikologis)

Menurut Karto, status kepegawaian DP saat ini sudah diberhentikan dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Sejauh ini status DP sudah di diberhentikan oleh bagian kepegawaian sebagai Tenaga Kerja Kontrak," ungkap Karto. 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Karto dikarenakan DP yang bekerja sebagai pegawai perpustakaan berstatus sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK), sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menegaskan, adanya kejadian tersebut pihaknya tidak mentolerir sedikitpun perbuatan yang dilakukan oleh DP karena telah mencoreng dunia pendidikan.

(BACA JUGA:Plt Wali Kota Bekasi Wanti-wanti ke Pejabat Pemda, Pelecehan Seksual Seperti di SMPN 6 Jangan Terjadi Lagi)

"Begitu juga dari pemberhentian ini dikeluarkan sejak status DP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian," ucapnya.

Diketahui sebelumnya Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, telah menetapkan DP sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Sebanyak 3 korban yang berstatus siswi dan juga alumni SMPN 6 Kota Bekasi, telah melapor dan menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Menurut informasi yang fin.co.id dapatkan saat konfrensi pers Selasa 2 Agustus 2022 lalu, pelaku melakukan aksinya di Apartemen dengan modus menghubungi korban terkait buku perpustakaan.

(BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di SMPN 6 Kota Bekasi, Pelaku: Hanya Iseng Doang)

Atas tindakan yang ia lakukan, tersangka DP dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: