Hah! Ada Kabar Polisi Tembak Polisi Lagi, Polda Metro Jaya Beri Keterangan

Hah! Ada Kabar Polisi Tembak Polisi Lagi, Polda Metro Jaya Beri Keterangan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.-Istimewa-

Bareskrim Polri menetapkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua. 

(BACA JUGA:Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, DPR Meyakini...)

Bharada E disangkakan dengan pasal pembunuhan. Yakni pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus malam.

Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: