Singgung Aturan PSE, Denny Siregar Blak-blakan: Inilah Kelemahan Pemerintah

Singgung Aturan PSE, Denny Siregar Blak-blakan: Inilah Kelemahan Pemerintah

Denny Siregar sindir Ustaz Abdul Somad melalui tayangan video -Cokro TV-Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pegiat media sosial, Denny Siregar berikan kritikan terhadap aturan penyelenggara sistem eletronik (PSE).

Sebagaimana dikabarkan, beberapa platform digital mengalami pemblokiran dari pemeritah lantaran belum mendaftar ke PSE, Hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 5 Tahun 2022.

Menurut Denny Siregar Undang-Undang PSE tidak pernah diusahakan untuk dibangun infrastrukturnya. Hal tersebut menjadi kelemahan pemerintah.

Pernyataan Denny Siregar diketahui melalui akun Twitter pribadinya bernama Denny Siregar @Dennysiregar7.

(BACA JUGA:Menkominfo: Setengah Juta Akun Judi Online Sudah Di-Take Down Sejak 2018 )

"Inilah kelemahan pemerintah. UU PSE sudah sejak 2008, tapi tidak pernah berusahan membangun infrastruktur pengganti," tulis Denny Siregar pada Selasa (2/8/2022).

Denny Siregar sangat menyanyangkan pemerintah melakukan pemblokiran, hal tersebut lah yang menjadi polemik dikalangan masyarakat.

"Ada yang bisa bikin, bukanya dibantu finansial dan sosialiasi, Eh tiba tiba maen blokir aja. Ya pada ngamuk lah," ungkapnya.

Denny Siregar menyebutkan bahwa negara Indonesia masu dalam peringkat ke enam sebagai penggunan internet terbesar di dunia.

(BACA JUGA:Heboh! Kantor Kominfo 'Digeruduk' Karangan Bunga, Dari Dewa Zeus Sampai Perusahaan VPN Entah Dimana )

"Indonesia itu penduduk no 4 terbanyak dunia. Negara ke 6 pengguna internet terbesar dunia. Selama ini kita cuman jadi konsumen doang, dikeok duitnya. Dijual datanya. Negara gak dapat apa apa," tuturnya.

Sebab itu, Denny Siregar heran mengapa langkah pemerintah ini mala dipandang sebagai hal yang negatif.

"Sekaliya negara mau ambil peran, malah dihujat. Aneh sih, bukanya didukung," ungkapnya.


Logo Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).-Twitter/@kemkominfo-

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: