Pendiri ACT Ahyudin Ternyata Sudah Prediksi Bakal Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Sudah 2 Minggu Kami Siap

Pendiri ACT Ahyudin Ternyata Sudah Prediksi Bakal Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Sudah 2 Minggu Kami Siap

Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didampingi pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Bareskrim Polri, Senin, 11 Juli 2022. -Laily Rahmawaty-ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin sudah memprediksi bakal ditetapkan jadi tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang yang tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkarnaen, menyebutkan kliennya bakal hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka siang ini dengan membawa segala keperluan apabila nanti ditahan. 

(BACA JUGA:Sebelum Kasus Penggelapan Dana ACT, Ternyata Risma Pernah Kasih Peringatan ke Para Petinggi)

"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan. Karena sudah kami perkirakan," kata dia ketika dikonfirmasi, Jumat, 29 Juli 2022.

Ada pun tim penyidik Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka pada siang ini sekira pukul 13.30 WIB.

Ia menyatakan, kliennya bakal hadir memenuhi panggilan penyidik Salat Jumat. 

(BACA JUGA:Resmi Tersangka, 4 Pengurus ACT Dicegah Bepergian ke Luar Negeri)

"Siang selesai jumatan," ujarnya.

Pada pemeriksaan sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya, Selasa, 12 Juli 2022 lalu, Ahyudin mengaku siap berkorban dan dikorbankan demi eksistensi dan keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas. 

"Demi Allah saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun,” kata dia.

(BACA JUGA:Kasus ACT, Bareskrim Polri Sita 44 Mobil dan 12 Sepeda Motor)

Menurut bekas ketua Dewan Pengawas ACT itu, dia rela berkorban demi keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas di bidang kemanusiaan.

Selain Ahyudin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden ACT, Ibnu Khajar, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Kemudian, Hariyana Hermain, salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan, serta Novariandi Imam Akbari, selaku ketua Dewan Pembina ACT.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: