Istri Ferdy Sambo Minta Perlindungan dari LPSK, Ini Komentar Ketua KNPI

 Istri Ferdy Sambo Minta Perlindungan dari LPSK, Ini Komentar Ketua KNPI

Ketua KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Haris Pertama-@knpiharis -Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID- Ketua umum DPP KNPI, Haris Pertama turut berkomentar terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang beri perlindungan terhadap Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui, Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait insiden baku tembak sesama polisi.

Insiden baku tembak sesama polisi tersebut Yakni Bharada E yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

(BACA JUGA:LPSK Belum Beri Perlindungan ke Istri Irjen Ferdy Sambo, Ternyata Karena Hal Ini)

Haris Pertama mengatakan jika LPSK seharusnya memberi perlindungan terhadap Bharada E sehingga kasus tersebut semakin terkuak.

Pernyataan Haris Pertama terhadap LPSK diketahui melalui akun Twitter pribadinya bernama @knpiharis.

"LPSK bukan hanya memberi perlindungan kepada istri Irjen Sambo, akan tetapi harus memberi perlindungan kepada Bharada E agar terkuat semua misteri," ucapnya Haris pada Selasa (19/7/2022).

Sebelumnya, Putri Candrawati minta perlindungan ke LPSK tersebut atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya, selain itu permohonan perlindungan juga diajukan Bharada E ke LPSK pada Kamis 14 Juli 2022.

(BACA JUGA:Isu Brigadir J Dibunuh Lebih dari 1 Orang, Ini Dugaan Tim Kuasa Hukum)

Atas pengajuan perlindungan itu, LPSK telah mendalami keterangan yang diberikan dari Bharada E sebelumnya melalui wawancara. 

Sedangkan keterangan dari Putri Cabdrawati belum diperoleh LPSK, karena yang bersangkutan masih dalam kondisi trauma pasca insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu pada Minggu (17/7/2022).

"Kami mendalami keterangan Bharada E dan Ibu P. Dari ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang (trauma)," ungkap Edwin sebagaimana dilansir FIN.co.id pada Senin (18/7/2022).

(BACA JUGA:Temuan LPSK Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Tidak Ada Rehabilitasi, Ibadah Dibatasi)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: