LPSK Belum Beri Perlindungan ke Istri Irjen Ferdy Sambo, Ternyata Karena Hal Ini

LPSK Belum Beri Perlindungan ke Istri Irjen Ferdy Sambo, Ternyata Karena Hal Ini

Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi-@divpropampolri-Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memberikan perlindungan terhadap istri kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas aksi baku tembak sesama polisi.

Seperti yang dikabarkan, telah terjadi aksi baku tembak sesama polisi yakni Bharada E yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri. 

Penembakan ini bermula ketika Brigadir J masuk ke kamar istri Irjen Ferdy Sambo yang diduga ingin melecehkanya.

(BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Lapor ke Bareskrim Atas Dugaan Pembunuhan, Ali Syarief: Ada yang Semakin Terpojok Nih)

Pasca peristiwa baku tembak sesama polisi tersebut, Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawati mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Putri Candrawati minta perlindungan ke LPSK tersebut atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya, selain itu permohonan perlindungan juga diajukan Bharada E ke LPSK pada Kamis 14 Juli 2022.

Atas pengajuan perlindungan itu, LPSK telah mendalami keterangan yang diberikan dari Bharada E sebelumnya melalui wawancara. 

Sedangkan keterangan dari Putri Cabdrawati belum diperoleh LPSK, karena yang bersangkutan masih dalam kondisi trauma pasca insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

(BACA JUGA:Polri Usut Kasus Penembakan Brigadir J Lewat Pembuktian Ini: Hasilnya Akan Sangat Jelas)

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu pada Minggu (17/7/2022).

"Kami mendalami keterangan Bharada E dan Ibu P. Dari ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang (trauma)," ungkap Edwin sebagaimana dilansir FIN.co.id pada Senin (18/7/2022).

Menurutnya, LPSK dalam menentukan bentuk perlindungan yang diajukan pemohon perlu terlebih dahulu melakukan wawancara.

Ditegaskan wawasan ini menjadi bagian penting lantaran akan menentukan bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada kedua pemohon tersebut.

(BACA JUGA:Komnas HAM Dapat Bukti Baru Video dan Foto Kondisi Jenazah Brigadir J)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: