Terkini

Pilihan


Kompolnas Jelaskan Alasan Jenazah Brigadir J Baru Dimakamkan Secara Kedinasan Usai Autopsi Ulang, Katanya...

Kompolnas Jelaskan Alasan Jenazah Brigadir J Baru Dimakamkan Secara Kedinasan Usai Autopsi Ulang, Katanya...

Pemakaman ulang jenazah Brigadir J dilakukan dengan upacara kedinasan Polri -kamaruddin Simanjuntak-facebook

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan alasan jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J baru dimakamkan secara kedinasan pasca autopsi ulang digelar pada Rabu, 27 Juli 2022.

Ia menyebut, prosesi pemakaman kedinasan semula urung dilakukan lantaran pihak keluarga Brigadir J belum memenuhi syarat administrasi.

(BACA JUGA:Pengacara Istri Fredy Sambo Sesalkan Pemakaman Brigadir J Dilakukan Secara Kedinasan)

"Hasil klarifikasi kami, pemakaman pertama tanpa upacara kedinasan karena belum terpenuhi syarat administrasi," ucap Poengky kepada wartawan, Jumat, 29 Juli 2022.

Kendati demikian, Poengky mengaku belum bisa mengungkap syarat administrasi yang mesti dipenuhi tersebut. Informasi itu, kata dia, menjadi kewenangan Divisi Humas Polri untuk menjelaskan.

"Untuk lebih jelasnya apa syarat administrasi tersebut, saya persilahkan mengonfirmasi langsung ke Divisi Humas Polri ya. Yang bisa menjelaskan Divisi Humas Polri, mengapa dalam pemakaman kedua dilakukan dengan upacara dinas," tuturnya.

(BACA JUGA:Komnas HAM Segera Panggil Nakes yang Bantu Irjen Ferdy Sambo Tes PCR Saat Peristiwa Baku Tembak Brigadir J)

Sebelumnya, tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo menyesalkan proses pemakaman ulang Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang dilakukan secara kedinasan. 

Pemakaman ulang jenazah Brigadir J dilakukan pada Rabu 27 Juli setelah makamnya dibongkar guna kepentingan autopsi. Proses pemakaman kali ini dilakukan secara kedinasan. 

Anggota tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan Brigadir J tidak layak dimakamkan secara kedinasan karena saat meninggal melakukan perbuatan tercela.

(BACA JUGA:Soal Kematian Brigadir J, Pekan Depan Komnas HAM Kejar Data Ini ke Penyidik)

"Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Arman Hanis, Kamis, 28 Juli 2022.

Menurut dia, Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual sehingga masuk dalam perbuatan tercela. 

"Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," ujar Arman.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: