Sementara itu, Pengacara keluarga Brigadir J, Jhonson Panjaitan mengatakan pemakaman Brigadir J secara kedinasan merupakan keberhasilan dari upaya maksimal yang dilakukan pihak keluarga.
"Berkat dukungan teman-teman dan masyarakat akhir bisa. Ini sebuah keberhasilan dan menghapus aib," ujar Jhonson Panjaitan.
Adapun pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, dijelaskan bahwa pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.
(BACA JUGA: Memanas! Pengacara Keluarga Brigadir J Diancam Dipolisikan, Arman: kami Tidak Akan Segan-segan)
"Kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela," bunyi pasal itu.