JAKARTA, FIN.CO.ID- Tim pengacara istri Putri Candrawati- istri Irjen Ferdy Sambo, sesalkan proses pemakaman ulang Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang dilakukan secara kedinasan.
Pemakaman ulang Brigadir J dilakukan Rabu 27 Juli kemarin setelah makamnya dibongkar guna kepentingan otopsi. Proses pemakaman kali ini dilakukan secara kedinasan.
Menurut Menurut pengacara, Arman Hanis, Brigadir J tidak layak dimakamkan secara kedinasan. Sebab Brigadir J meninggal saat melakukan perbuatan tercela.
"Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Arman Hanis, Kamis 28 Juli 2022.
(BACA JUGA: Terungkap, Tim Forensik Yakini Ada Luka Penganiayaan Selain Ditembak di Tubuh Brigadir J)
(BACA JUGA:Makam Brigadir J Dibongkar, Ibunda Histeris: Tolong Pak Presiden Kami Minta Keadilan)
Menurut Arman Hanis, Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual sehingga masuk dalam perbuatan tercela.
"Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," ujar Arman.
Sementara itu, Pengacara keluarga Brigadir J, Jhonson Panjaitan mengatakan pemakaman Brigadir J secara kedinasan merupakan keberhasilan dari upaya maksimal yang dilakukan pihak keluarga.
(BACA JUGA: Kondisi Terkini Makam Brigadir J: Dipasang Police Line, Masyarakat Dilarang Selfie dan Ambil Video )
(BACA JUGA:Makam Brigadir J Berhasil Dibongkar, Jenazah Langsung Dibawa ke RS untuk Otopsi)
"Berkat dukungan teman-teman dan masyarakat akhir bisa. Ini sebuah keberhasilan dan menghapus aib," ujar Jhonson Panjaitan.
Adapun pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, dijelaskan bahwa pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.
"Kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela," bunyi pasal itu.