Tersangka Mafia Pupuk Kembalikan Uang Korupsi Ratusan Juta ke Kejari Kabupaten Tangerang

Tersangka Mafia Pupuk Kembalikan Uang Korupsi Ratusan Juta ke Kejari Kabupaten Tangerang

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Pupuk Kembalikan Uang ke Kejari Kabupaten Tangerang-Rikhi Ferdian-fin.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - Tersangka kasus mafia pupuk mengembalikan uang pengganti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten.

Uang ratusan juta dikembalikan ke pemerintah melalui Kejari Kabupaten Tangerang pada Kamis 28 Juli 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang melalui Kasubsi Ekonomi Dimas mengatakan, uang tersebut dikembalikan melalui tim kuasa hukum.

(BACA JUGA:Cara Mafia Pupuk Beraksi; Masukan Nama Petani yang Meninggal ke Daftar Penerima Pupuk Subsidi)

(BACA JUGA:Jangan Ingkar! Pemkab Tangerang Tanda Tangani Pakta Integritas Cegah Korupsi dengan Kejari)

Yang mana, perkaranya ditangani oleh Mabes Polri yang di pra penuntutannya oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Dana ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk penuntutannya," kata Dimas kepada wartawan, Kamis, 28 Juli 2022.

"Karena Locus Delictie atau tempat kejadian perkara berada di Kecamatan Sepatan," imbuhnya.

(BACA JUGA:Jaksa Agung Instruksikan Jajaran Berantas Mafia Pupuk)

(BACA JUGA:Mantan Kades Tersangka Kasus Korupsi Masuk DPO Kejari Kabupaten Tangerang)

Dikatakannya, Kejari Kabupaten Tangerang hanya menerima uang pengganti kasus perkara yang ditangani oleh Mabes Polri.

Perkara kasus mafia pupuk ini masih berlangsung dan belum inkrah putusan di pengadilan.

"Penyerahan uang titipan yang akan dipergunakan sebagai uang pengganti dalam perkara mafia pupuk dengan tersangka AE sebesar Rp110 juta," ucapnya

"Kasus masih berjalan belum inkrah pengadilan," tandasnya. Rikhi Ferdian

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: