Mantan Kades Tersangka Kasus Korupsi Masuk DPO Kejari Kabupaten Tangerang

Mantan Kades Tersangka Kasus Korupsi Masuk DPO Kejari Kabupaten Tangerang

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, pihaknya masih terus melacak keberadaan STS.-Rikih Ferdian/FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Satu dari 5 tersangka kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa di Kabupaten Tangerang, Banten, masih buron.

Satu tersangka yang kini sedang dicari keberadaannya oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang itu, berinisial STS, mantan kades Bonisari, Kecamatan Pakuhaji.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, pihaknya masih terus melacak keberadaan STS.

Bahkan pencarian sudah dilakukan ke rumah istri pertama dan kedua tersangka, namun tidak satupun yang mengetahui keberadaannya.

(BACA JUGA:Dalang Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa Tangerang Menyerahkan Diri)

"Masih dalam pencarian kita sudah mencari ke rumah istri pertama dan istri kedua, keluarganya, namun tersangka belum ditemukan, handphonenya juga tidak aktif," kata Nova, Rabu 22 Juni 2022.

Untuk bisa menangkap tersangka TST, pihak kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang juga akan meminta bantuan Tim Tangkap Buronan (Tabur) di Kejaksaan Tinggi Banten.

Akan tetapi, lanjut Nova, pihaknya akan melakukan pemanggilan dulu secara layak kepada STS agar secara kooperatif tersangka menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

(BACA JUGA:Puluhan Warga Poso Diamankan Densus 88, Kelompok Teroris MIT? Polisi: Para DPO, Silakan Menyerahkan Diri)

"Apabila yang bersangkutan tidak hadir juga maka kita akan terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, empat orang mantan kepala desa (kades) dan 1 mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi. 

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, pada Kamis 7 Juni 2022.

Para mantan pejabat publik itu terbukti telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional desa pada tahun 2018.

Kelima tersangka yakni SN mantan Kades Pasir Gintung, M mantan Kades Gaga, DM mantan Kades Buaran Mangga, ST mantan Kades Bonisari, serta SA mantan anggota DPRD.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: