Pakar: Penyelewengan Dana ACT Karena Kurangnya Pengawasan

Pakar: Penyelewengan Dana ACT Karena Kurangnya Pengawasan

Ilustrasi logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).-act.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Garnasih menilai, kasus penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), karena kurangnya pengawasan.

"Ya ini kita sesali. Kita harus lihat siapa lembaga yang harusnya mengontrol," sebut Yenti dilansir Antara, Rabu 27 Juli 2022.

Menurut Yenti, adanya tumpang tindih perundang-undangan di Indonesia yang membuat pengawasan atau kontrol terhadap suatu lembaga atau organisasi jadi tidak maksimal. 

Di satu sisi, ACT sudah memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum.

(BACA JUGA:Ternyata Pengurus ACT Gelapkan Dana Korban Lion Air untuk koperasi 212 Capai Rp10 Miliar)

(BACA JUGA:Empat Petinggi ACT Jadi Tersangka Penyelewengan Dana)

(BACA JUGA:Ungkap Dugaan Penyelewangan Dana ACT, Manajer Lion Air Diperiksa Bareskrim )

Sedangkan, menurutnya lagi, secara umum semua kegiatan penghimpunan dana jelas harus mempunyai ijin dari Bank Indonesia atau saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Undang-undang di Indonesia itu harus saling harmonisasi dan sinkronisasi," tambahnya.

Sehingga dengan adanya kasus penyelewengan dana ini, kata Yenti lagi, harus ditelusuri siapa sebenarnya lembaga yang seharusnya mengontrol penghimpunan dana oleh ACT. Agar kedepannya tidak terjadi lagi kasus yang sama. 

Awal Juli, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan hasil analisis yang menemukan adanya penyelewengan dana donasi dan indikasi penggunaan dana untuk mendanai aktivitas terlarang.

(BACA JUGA:Presiden ACT Ibnu Khajar Bawa Koper ke Bareskrim Polri, Apa Isinya?)

(BACA JUGA:Pemkot Bekasi Segera Hentikan Seluruh Aktivitas Operasional ACT)

Adanya dugaan penyelewengan dana yang dikirim hingga keluar negeri seharusnya bisa segera diperiksa, kata Yenti, karena sudah termasuk dengan pencucian uang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: