Ternyata Pengurus ACT Gelapkan Dana Korban Lion Air untuk koperasi 212 Capai Rp10 Miliar

Ternyata Pengurus ACT Gelapkan Dana Korban Lion Air untuk koperasi 212 Capai Rp10 Miliar

Ilustrasi logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).-act.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Polri mengungkapkan hasil penyelidikan terhadap pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Yang diduga penggelapan dana donasi umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakan Pesawat Lion Air JT'-610

Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka pengurus ACT yakni, Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan Novariadi Imam Akbar.

Bareskrim Polri menjelaskan total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar, kemudian digunakan untuk progra kurang lebih Rp103 milira, sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukanya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi khusus (Wadireksus) Bareskri Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri.

(BACA JUGA:Empat Petinggi ACT Jadi Tersangka Penyelewengan Dana)

"Yang digunakan tidak sesuai peruntukanya adalah pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, program 'big food bus' Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar," kata Helfie di Jakarta pada Senin (26/7/2022).

Peruntukan yang tidak sesuai, yakni koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dan dana talagan PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga totalya Rp 34,6 miliar (pembulatan dari Rp 34,573.069.200).

Selain itu, kata Helfie, para pengurus menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus.

“Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang disampaikan, yaitu akan dilakukan audit soal ini,” kata Helfie.

(BACA JUGA:Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus ACT Siang Ini, Tersangka Segera Ditetapkan)

Helfie mengatakan saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) untuk selanjutnya melakukan pelacakan aset atas dana-dana yang diselewengkan pengurus.

Selain dana CSR Boeing, pengurus melakukan pemotongan donasi dana umat yang dikelolanya sebesar 20 sampai 23 persen. Nilai ini menyalahi aturan Kementerian Sosial yang mengatur besaran potongan sebagai lembaga pengumpul uang dan barang sebesar 10 persen.

Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta, dan Novariadi Rp100 juta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: