Pemkot Bekasi Segera Hentikan Seluruh Aktivitas Operasional ACT

Pemkot Bekasi Segera Hentikan Seluruh Aktivitas Operasional ACT

Ilustrasi logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).-act.id-

BEKASI, FIN.CO.ID - Izin operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dicabut oleh Kementrian Sosial (Kemensos) terkait pengumpulan uang dan juga barang sehubungan dengan dugaan adanya pelanggaran.

Menindaklanjuti mengenai hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan, bahwa pihaknya akan segera melakukan pemberhentian operasional terhadap ACT yang berada di wilayahnya

(BACA JUGA:Mantan Presiden ACT Ahyudin: Saya Gini-gini Ustadz, Saya Hanya Mengambil Hak Saya)

"Kalau kita kan itu bentuknya perintah, pasti akan kita lakukan," ucap Tri Adhianto dalam keterangan resminya yang didapat, Selasa 12 Juli 2022.

Menurut Tri Adhianto, saat ini pihaknya tengah menunggu surat instruksi secara resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dengan adanya surat instruksi tersebut, nantinya dipastikan seluruh operasional ACT di wilayah Kota Bekasi akan diberhentikan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

"Begitu ada instruksi, ada secara resmi, ya, kita akan lakukan," ungkapnya.

(BACA JUGA:Kasus Penyalahgunaan Dana Sosial ACT, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara)

Diketahui sebelumnya Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jabar, UU Ruzhanul Ulum telah menginstruksikan seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk memeriksa dan memberhentikan oprasional Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Untuk ketentraman kita, kantor ACT yang ada di wilayah Jawa Barat untuk segera menghentikan operasionalnya," ungkap UU Ruzhanul Ulum dalam keterangan resminya yang didapat, Kamis 7 Juli 2022 lalu.

Instruksi tersebut diberikan oleh UU Ruzhanul Ulum karena pihaknya khawatir apabila dokumen perizinan ACT tidak di periksa akan memiliki dampak kerugian ke masyarakat yang semakin besar. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: