Ungkap Dugaan Penyelewangan Dana ACT, Manajer Lion Air Diperiksa Bareskrim

Ungkap Dugaan Penyelewangan Dana ACT, Manajer Lion Air Diperiksa Bareskrim

Ilustrasi logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).-act.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), Ganjar Rahayu diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Ganjar diperiksa sebagao saksi kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakan pesawat terbang Lion Air nomor penerbangan JT 610 oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Polisi Andri Sudarmaji membenarkan pemeriksaan Ganjar Rahayu. 

(BACA JUGA:Presiden ACT Ibnu Khajar Bawa Koper ke Bareskrim Polri, Apa Isinya?)

“Hari ini juga kami laksanakan pemeriksaan terhadap saudara Ganjar Rahayu (manajer PT Lion Mentari),” katanya, Kamis, 14 Juli 2022.

Diungkapkannya, selain Ganjar penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap pendiri ACT, Ahyudin.

Ahyudin akan kembali diperiksa untuk yang kelima kalinya. 

(BACA JUGA:Soal Kasus ACT, Ahyudin: Demi Allah Saya Siap Dikorbankan )

Sebenarnya, Bareskrim juga akan memeriksa Presiden ACT, Ibnu Khajar. Namun, Ibnu Khajar meminta penundaan untuk diperiksa kembali pada Jumat, 15 Juli 2022.

Hari ini penyidik juga memeriksa Sekretaris ACT periode 2009-2019, Novariadi Imam Akbari yang dijadwalkan pukul 15.00 WIB. “Novariadi Imam Akbari saat ini adalah ketua Dewan Pembina ACT,” kata Sudarmaji.

Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau pasal 45A ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang ITE dan/atau pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 5 UU Nomor 28/2004 tentang Yayasan dan/atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: