Praperadilan Kasus Mardani Maming, Kuasa Hukum Klaim KPK Tak Konsisten Terapkan Pasal

fin.co.id - 19/07/2022, 14:06 WIB

Praperadilan Kasus Mardani Maming, Kuasa Hukum Klaim KPK Tak Konsisten Terapkan Pasal

Ketum BPP HIPMI dan Bendum PBNU, Mardani H. Maming.

"Kami sampaikan bahwa Tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada hakim untuk meminta penundaan waktu sidang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 12 Juli 2022.

Ia menyebut, Biro Hukum KPK masih memerlukan waktu melakukan koordinasi serta menyiapkan administrasi dan bahan jawaban atas gugatan tersebut.

"Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar," tukas Ali.

(BACA JUGA: Adik Mardani Maming Ogah Diperiksa KPK, Alasannya Tunggu Hasil Praperadilan Sang Kakak)

Dirinya pun menekankan, gugatan praperadilan tidak akan mempengaruhi proses penyidikan perkara yang dilakukan KPK.

Pasalnya, kata dia, praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan tersangka, serta penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan. 

"Jadi tidak menyentuh aspek materiil yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK," tukas Ali.

(BACA JUGA: Resmi Digugat, KPK Percaya Diri Hadapi Praperadilan Mardani Maming)

Diketahui, KPK hingga kini belum mengungkap secara terperinci identitas tersangka mau pun konstruksi perkara dugaan korupsi IUP Kabupaten Tanah Bumbu.

Namun, Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Informasi itu terungkap berdasarkan dokumen surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Maming yang diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

(BACA JUGA: KPK Ngaku Sudah Periksa 9 Saksi dalam Kasus Suap Mardani Maming)

Tim kuasa hukum Mardani Maming pun mengaku telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK.

Admin
Penulis