Kata Muannas Alaidid Tentang ACT Selewengkan Dana Korban Lion Air JT-610: Pengurusnya Tega Betul Ini

Kata Muannas Alaidid Tentang ACT Selewengkan Dana Korban Lion Air JT-610: Pengurusnya Tega Betul Ini

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum Muannas Alaidid.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum Muannas Alaidid bilang pengurusnya tega betul tentang organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) selewengkan dana korban Lion Air JT-610.

Muannas Alaidid menyampaikan hal tersebut melalui unggahan lewat akun media sosial Twitter pribadinya yang bernama @Muannas_alaidid.

Muannas Alaidid diketahui kerap aktif dalam menggunakan platform tersebut untuk menyampaikan opini pribadinya.

Kali ini Muannas Alaidid ikut berkomentar terhadap penyelewengan dana untuk korban Lion Air JT-610 yang dilakukan ACT.

(BACA JUGA:Ungkap Dugaan Penyelewangan Dana ACT, Manajer Lion Air Diperiksa Bareskrim )

"Pengurusnya Tega betul ini," terang Muannas Alaidid, 13 Juli 2022.

"Sampai hati dana korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 diduga dipakai untuk kepentingan dan fasilitas pribadi," sambungnya.

Kicauan Muannas Alaidid mendulang 64 komentar, 130 retweets, dan 715 likes dari netizen hingga berita ini tayang.

Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

(BACA JUGA:Presiden ACT Ibnu Khajar Bawa Koper ke Bareskrim Polri, Apa Isinya?)

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.

“Kasus penyelewengan dana Yayasan ACT perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Ramadhan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidikan melakukan gelar perkara terhadap saksi.

Adapun, gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: