Selain Karen Agustiawan, 3 Orang Ini Juga Dicegah KPK ke Luar Negeri, Ini Sosoknya

Selain Karen Agustiawan, 3 Orang Ini Juga Dicegah KPK ke Luar Negeri, Ini Sosoknya

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Upaya pencegahan dilakukan seiring penyidikan dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. 

(BACA JUGA:Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Dicegah ke Luar Negeri, Terkait Kasus Korupsi LNG?)

"Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 14 Juli 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah ke luar negeri itu di antaranya mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan, mantan Corporate Secretaries PT Pertamina Hari Karyuliarto, mantan Senior Vice President Gas and Power Direktorat Gas PT Pertamina Yenni Andayani, dan pihak swasta Dimas Mohamad Aulia.

"Langkah cegah ini berlaku untuk 6 bulan kedepan hingga 8 Desember 2022," ucap Ali.

(BACA JUGA:KPK Mulai Periksa Saksi di Kasus Korupsi LNG Pertamina)

"KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," sambungnya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham membenarkan KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan.

Pencegahan ke luar negeri terhadap Karen dilakukan terhitung sejak 8 Juni 2022 dan berlaku selama 6 bulan ke depan hingga 8 Desember 2022.

(BACA JUGA:Wakil Ketua KPK Belum Mau Bicara Dugaan Korupsi LNG Pertamina: Sifatnya Masih Secret Lah)

"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh dalam keterangannya, Rabu, 13 Juli 2022.

KPK diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

Meski begitu, KPK belum mengungkap identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka mau pun konstruksi perkara secara detail.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: