KPK Mulai Periksa Saksi di Kasus Korupsi LNG Pertamina

KPK Mulai Periksa Saksi di Kasus Korupsi LNG Pertamina

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK usai melakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan pada proses penyelidikan. Ini berarti, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

(BACA JUGA:Wakil Ketua KPK Belum Mau Bicara Dugaan Korupsi LNG Pertamina: Sifatnya Masih Secret Lah)

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 23 Juni 2022.

Meski begitu, Ali mengaku belum bisa menyampaikan identitas tersangka mau pun detail perkaranya. Ia menyebut, pengumuman perkara secara terperinci bakal dilakukan saat upaya paksa penangkapan mau pun penahanan dilakukan.

"Setiap perkembangan dari penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan," ucap Ali.

(BACA JUGA:Penyidik KPK Dikabarkan Sambangi Kantor PT Pertamina, Mau Geledah?)

Sebagai tindak lanjut penyidikan, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 8 saksi. Para saksi itu merupakan pegawai mau pun mantan karyawan PT Pertamina. 

Para pegawai tersebut di antaranya Farizka Ariesta, Rosalinda Sri Widyastuty, Trisno Wibowo, Dendy Romulo Ritonga, Ni Wayan Desi Aryanti, Rina Kartika Sari dan Didik Sasongko Widi. Sementara satu saksi lain yaitu pegawai PT Perta Arun Gas Toufiq Pelita Buana.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan bakal mengumumkan hasil pengusutan dugaan korupsi pembelian Liquified Natural Gas (LNG) oleh PT Pertamina.

(BACA JUGA:Dipersilakan Kejagung Usut Dugaan Korupsi LNG Pertamina, KPK Sambut Baik)

Namun, ia belum mau mengungkap secara detail perkembangan pengusutannya karena proses tersebut masih berjalan. 

"Sesuatu yang belum kita umumkan berarti kan sifatnya masih secret-lah, belum boleh diungkap. Nanti kalau saya ngomong, nanti TKP-nya jadi terganggu," kata Alex di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin, 20 Juni 2022.

Kendati begitu, dirinya memastikan bakal menyampaikan perkembangan pengusutan perkara tersebut kepada publik.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: