Ini Pesan Serius MUI untuk Pesantren Shiddiqqiyah Atas Kasus Pencabulan

Ini Pesan Serius MUI untuk Pesantren Shiddiqqiyah Atas Kasus Pencabulan

Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur--Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID- Majelis Ulama Indonesia (MUI) beri pesan serius terhadap pengurus Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

MUI berharap jika pengurus Ponpes Shiddiqiyyah segera melakukan pembenahan secara serius atas adanya dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh anak Kiai, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Harapan MUI tersebut, agar kasus kekerasan seksual ini tidak terjadi lagi terhadap santri di Ponpes Shiddiqqiyyah.

(BACA JUGA:Viral Helmi Felis Ubah Nama Pancasila, Chusnul Chotimah Sentil Polisi)

(BACA JUGA:Soroti Insiden Pesantren Shiddiqiyyah, Yenny Wahid: Sebagai Orang Jombang Saya Malu Sekaligus..)

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.

"Pihak pesantren diharapkan melakukan pembenahan-pembenahan yang serius sehingga peristiwa yang semacam itu tidak terulang kembali," kata Anwar Abbas sebagaimana dilansir dari Antara pada Sabtu (9/7/2022).

Anwar Abbas mendorong ke pengurus Pesantren Shiddiqiyyah untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku 

"sehingga mereka pun dapat kembali memperoleh kepercayaan penuh dari masyarakat sebagai suatu lembaga pendidikan," katanya.

(BACA JUGA:Kunjungi Pasar Petisah Medan, Presiden Joko Widodo Salurkan dan Cek Langsung Bantuan Sosial)

(BACA JUGA:Polisi akan Kembali Periksa Presiden ACT Ibnu Khajar Pada Senin 11 Juli)

Seperti yang diberikatakan, Pada Kamis malam (7/7), tersangka dugaan kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, yang merupakan anak dari pengasuh pondok pesantren di Jombang itu akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.

Kepolisian Daerah Jawa Timur langsung menahan Tsani yang bahkan sempat pula diduga dilindungi para santri pondok pesantren itu.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, Jumat (8/7), Tsani terancam hukuman 12 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: