Polisi akan Kembali Periksa Presiden ACT Ibnu Khajar Pada Senin 11 Juli

Polisi akan Kembali Periksa Presiden ACT Ibnu Khajar Pada Senin 11 Juli

Presiden ACT Ibnu Khajar (Kiri) Dewan Syariah ACT Ustaz Bobby Heriwibowo (Kanan)--laman news.act.id

JAKARTA, FIN.CO.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melanjutkan memeriksa Presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar, Senin 11 Juli 2022.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji menyebutkan pengambilan keterangan dari Presiden ACT Ibnu Khajar telah selesai sekitar pukul 22.00 WIB.

"Ibnu Khajar sudah turun (selesai dimintai klarifikasi) sambung lagi Senin," ujar Andri melalui pesan instans di Jakarta, Jumat malam.

Sebelumnya, Ibnu Khajar dan pendiri ACT Ahyudin penuhi panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait dengan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana yang dikelola oleh lembaga filantropi tersebut.

(BACA JUGA:Mubahalah Ustadz Hilmi: Ya Rabb... Jika Benar Saya Ambil Dana ACT, Maka Laknat Saya dan Keluarga!)

Ahyudin tiba di Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB, sedangkan Ibnu Khajar pada pukul 15.00 WIB.

Keduanya lalu menjalani pemeriksaan hingga pukul 22.00 WIB. Ibnu Khajar diinformasikan oleh penyidik telah selesai dimintai keterangan.

Saat media menunggu pernyataan dari Ibnu Khajar di lobi Gedung Bareskrim Polri, yang bersangkutan sudah tidak terlihat keberadaannya, meninggalkan gedung.

Sementara itu, Ahyudin hingga pukul 23.12 WIB masih menjalani pemeriksaan di Lantai V Gedung Bareskrim Polri.

(BACA JUGA:Diperiksa 12 Jam Terkait ACT, Ahyudin Dicecar 22 Pertanyaan)

Ahyudin saat tiba di Bareskrim Polri siang tadi dimintai klarifikasi seputar legalitas Yayasan ACT.

"Baru konfirmasi tentang legal yayasan. Jadi, baru seputar legal yayasan, itu saja," kata Ahyudin sebelum salat Jumat.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menelusuri dugaan penyalahgunaan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan meminta klarifikasi empat pihak.

"Pada hari Jumat (8/7) penyidik sedang memintai keterangan dari Saudara A (Ahyudin), sedangkan Saudara IK (Ibnu Khajar) ketua bersama bagian keuangan dan manajer proyek masih dalam perjalanan menuju ke Mabes Polri. Semuanya diminta keterangan pada hari ini sesuai dengan jadwal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: