Gus Nadir Apresiasi Kemenag Soal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang: Langkah yang Tegas, Tapi...

Gus Nadir Apresiasi Kemenag Soal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang: Langkah yang Tegas, Tapi...

Cendekiawan Nahdatul Ulama NU, Nadirsyah Husein alias Gus Nadir --Instagram/ @nadirsyahhosen_official

JAKARTA, FIN.CO.ID- Cendekiawan Nahdatul Ulama (NU), Nadirsyah Husen atau disapa Gus Nadir turut apresiasi sikap Kementerian agama (Kemenag).

Apresiasi Gus Nadir tersebut, perihal Kemenag mencabut izin pondok pesantren Shiddiqiyyah Ploso di Jombang, Jawa Timur lantaran kasus tindakan asu sila yang dilakukan oleh anak kiai ponpes tersebut.

Kemenag yang telah mencabut izin pondok pesantren Shiddiqiyyah, menurut Gus Nadir hal tersebut merupakan langkah yang tegas tetapi ia meminta untuk perhatikan mengenai masa depan para santrinya.

(BACA JUGA:Bechi Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan Santriwati Punya Ilmu Metafakta, Apa Itu? )

(BACA JUGA:Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang, Kabareskrim: Tarik Santriwati dari Ponpes Shiddiqiyyah )

Gus Nadir menegaskan jika para santri yang di Jombang harus disiapkan untuk dialihkan ke pesantren terkait kegiatan belajar mengajar.

Pernyataan Gus Nadir terhadap Kemenag tersebut diketahui melalui akun Twitter pribadinya yang terla terverivikasi bernama @na_dirs.

"Langkah yang tegas, tapi jangan cuma berhenti mencabut izin, masa depan pendidikan para santrinya juga harus segera disiapkan untuk dialihkan ke pesantren lainya di Jombang," tulis Gus Nadir pada Jumat (8/7/2022).

"Agar kegiatan belajar tidak terganggu," tambah Gus Nadir.

Cuitan Gus Nadir soal Kemendag dapat 61 komentar 142 retweet, dan 752 suka.

(BACA JUGA:Ternyata, Tersangka Pembunuhan di Festival Politik Beraksi Sendiri)

(BACA JUGA:Wacana Legalkan Ganja, Pengamat: Belum Tentu Cocok dengan Suasana Indonesia)

Sebagaimana dikabarkan, Kemenag mengambil langkah tegas mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah lantaran Mochammad Subchi Azal Tsani alias Bechi yang tersangkut kasus tindakan asusila terhadap santriwati.

Selain itu, Kemenag menilai Pondok Pesantren Shiddiqiyyah telah menghalangi kepolisian untuk melakukan proses hukum terhadap Bechi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: