JAKARTA, FIN.CO.ID- Sebanyak delapan daerah di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak di bulan Juni 2022.
Tentunya Pemerintah Daerah (Pemda) menggelar program pemutihan pajak untuk meringankan beban masyarakat untuk bayar pajak. Karena bayar pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi pemilk kendaraan.
Program pemutihan pajak ini akan mendapatkan pembebasan biaya sanksi administratif. potongan biaya pajak, dan bebas balik nama.
(BACA JUGA: Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juli Ini Besaran Dana yang Didapatkan )
(BACA JUGA:Detik-Detik Rumah Yusuf Mansur Digeruduk Investor )
Setiap program pemutihan pajak diselenggarakan oleh pemerintah daerah, Setiap wilayah memiliki ketentuan dan kebijakan masing-masing dalam memberikan insentif pajak.
Dilansir dari pemerintah kota.com terdapat delapan wilayah di Indonesia yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan
Berikut Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022.
1. Jawa Timur 01 April - 30 Juni 2022.
2. Bali 04 April - 31 Agustus 2022.
3. Nusa Tenggara Barat 18 April - 31 Juli 2022
4. Sulawesi Selatan 02 Maret - 31 Desember 2022
5. Kalimantan Tengah 17 Mei - 17 Agustus 2022.
6. Sumatera Barat 15 Maret - 15 Juni 2022
7. Bangka Belitung 25 April - 29 Juli 2022.