Penting! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Dimulai, Ini Syarat Bebas Denda PKB dan BBNKB

fin.co.id - 05/07/2022, 07:00 WIB

Penting! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Dimulai, Ini Syarat Bebas Denda PKB dan BBNKB

Ilustrasi STNK dan BPKB

BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro jaya).

(BACA JUGA:Rayakan HUT Bhayangkara, 3 Bentuk Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hadir di Kepulauan Riau)

Persyaratan khusus pajak 5 tahunan.

Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan

Bukti hasil cek fisik

BPKB Asli

 

Berikut syarat bebas BBNKB II

STNK Asli

E-ktp asli pemilik baru

SKKP/SKKPD terakhir

Bukti Pengalihan Pemilikan

BPKB asli

Kendaraan dihadirkan di samsat sesuai domisili kendaraan

bukti hasil cek fisik

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.