Regional

Penting! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Dimulai, Ini Syarat Bebas Denda PKB dan BBNKB

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2022.

Penting! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Dimulai, Ini Syarat Bebas Denda PKB dan BBNKB
Ilustrasi STNK dan BPKB

BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro jaya).

(BACA JUGA:Rayakan HUT Bhayangkara, 3 Bentuk Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hadir di Kepulauan Riau)

Persyaratan khusus pajak 5 tahunan.

Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan

Bukti hasil cek fisik

BPKB Asli

 

Berikut syarat bebas BBNKB II

STNK Asli

E-ktp asli pemilik baru

SKKP/SKKPD terakhir

Bukti Pengalihan Pemilikan

BPKB asli

Kendaraan dihadirkan di samsat sesuai domisili kendaraan

bukti hasil cek fisik

Berita Terkait